73 Tahun KPU: Menjaga Suara Rakyat di Tengah Ancaman Manipulasi AI

Penulis: Reski Erik Sandi

Email: reskieriksandi@gmail.com

Bayangkan sebuah video beredar menjelang pemilu. Di dalamnya, seorang calon terlihat menerima atau membagikan amplop berisi uang. Wajahnya jelas, suaranya terdengar, dan latarnya tampak seperti lokasi kampanye. Video itu segera menyebar, disertai ajakan untuk menghukum kandidat tersebut melalui kotak suara. Namun, ada satu masalah mendasar: peristiwa itu tidak pernah terjadi. Video tersebut merupakan rekayasa digital yang dibuat agar tampak nyata.

Skenario itu bersifat hipotetis, tetapi persoalan di baliknya bukan khayalan. Teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) semakin memudahkan pembuatan gambar, suara, dan video sintetis yang menyerupai kenyataan. Ketika konten semacam itu masuk ke ruang politik, dampaknya tidak berhenti pada perdebatan di media sosial. Informasi yang menyesatkan dapat memengaruhi penilaian pemilih, merusak reputasi peserta pemilu, dan mengikis kepercayaan terhadap proses demokrasi.

Pada usia perjalanan yang diperingati melalui tema 73 tahun KPU RI, menjaga pemilu yang jujur dan adil berarti juga menghadapi perubahan cara masyarakat menerima informasi. Tantangan pemilu tidak lagi hanya berada di tempat pemungutan suara, dalam daftar pemilih, atau pada proses rekapitulasi. Tantangan itu juga hadir di layar telepon genggam, ketika warga harus menentukan apakah gambar, suara, atau video yang mereka lihat benar-benar dapat dipercaya.

Ancaman baru, masalah lama

Hoaks politik bukan persoalan baru. Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menemukan 2.330 hoaks selama tahun 2023 dengan hoaks politik sebanyak 1.292, 645 di antaranya adalah hoaks terkait Pemilu 2024.[1] Pada Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan bahwa sejak 1 Juli 2023 hingga 24 Januari 2024, terdapat 195 temuan isu hoaks terkait pemilu yang tersebar dalam 2.825 konten. Dari jumlah tersebut, 1.546 konten telah ditindaklanjuti pada saat laporan itu diterbitkan. Angka ini menggambarkan besarnya pekerjaan menghadapi informasi palsu di ruang digital, tetapi tidak boleh dibaca sebagai jumlah deepfake. Data tersebut mencakup isu hoaks pemilu secara umum, bukan hanya konten yang dibuat dengan AI. [2]

Yang berubah sekarang adalah biaya dan kemudahan produksi konten manipulatif. Seseorang tidak harus memiliki keahlian penyuntingan tingkat tinggi untuk membuat materi yang tampak meyakinkan. Teknologi juga dapat meniru suara atau wajah seseorang, lalu menempatkannya dalam situasi yang tidak pernah terjadi. Dalam waktu singkat, satu konten dapat dipotong, diberi keterangan provokatif, disebarkan melalui banyak akun, dan dipercaya sebelum ada kesempatan untuk memeriksanya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Juli 2026 mengingatkan bahwa pengawasan menjelang Pemilu 2029 perlu lebih siap menghadapi manipulasi, hoaks, deepfake, akun anonim, bot, serta praktik micro-targeting. Bawaslu juga menyoroti kebutuhan memperkuat pengawasan siber, kerja sama lintas lembaga, dan kerangka regulasi yang mampu merespons perubahan teknologi. Pernyataan ini penting karena memperlihatkan bahwa ancaman disinformasi berbasis AI sudah masuk dalam agenda pembahasan kelembagaan, bukan sekadar kekhawatiran pengguna media sosial. [3]

Pada Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan sedang mengkaji peraturan menteri mengenai pelabelan konten yang dihasilkan AI, termasuk mekanisme untuk membantu menelusuri asal-usul konten digital. Kajian tersebut menunjukkan adanya kebutuhan lebih luas untuk membangun jejak keaslian atau provenance. Namun, statusnya perlu ditulis secara tepat: pemerintah menyatakan sedang mengkaji aturan, bukan bahwa aturan pelabelan tersebut telah berlaku. [4]

Tidak semua konten AI adalah hoaks

Dalam merespons ancaman ini, kita perlu membedakan tiga pertanyaan. Pertama, apakah suatu konten dibuat atau dimanipulasi dengan AI? Kedua, apakah klaim yang disampaikan konten itu benar, salah, atau menyesatkan? Ketiga, apakah konten tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum pemilu? Ketiganya berkaitan, tetapi tidak sama.

Konten yang dibuat dengan AI tidak otomatis merupakan hoaks. AI dapat digunakan untuk pendidikan, seni, simulasi, atau materi kampanye yang transparan. Sebaliknya, video asli pun dapat menyesatkan jika dipotong, diberi keterangan palsu, atau disebarkan tanpa konteks. Karena itu, alat pendeteksi AI tidak dapat menggantikan pemeriksaan fakta. Hasil deteksi hanya menjadi salah satu petunjuk yang harus diuji bersama sumber asli, waktu dan lokasi kejadian, konteks lengkap, serta bukti pendukung lainnya.

Kesalahan dalam penanganan konten juga berbahaya. Jika sebuah sistem terlalu cepat menandai konten sebagai palsu, informasi yang benar dapat ikut dicurigai dan reputasi seseorang bisa rusak. Jika sistem gagal mengenali manipulasi, konten palsu dapat terus beredar. Dalam perkara politik, kedua jenis kesalahan itu dapat memperlemah kepercayaan publik. Karena itu, sistem apa pun yang dikembangkan harus menjelaskan tingkat ketidakpastian dan menyediakan ruang untuk pemeriksaan serta koreksi.

SIVIP AI sebagai usulan, bukan solusi ajaib

Salah satu gagasan penulis yang dapat dipertimbangkan ialah SIVIP AI, singkatan dari “Sistem Verifikasi Informasi Pemilu Berbasis Kecerdasan Buatan”. Ini merupakan usulan konseptual, bukan aplikasi resmi KPU atau Bawaslu yang telah berjalan. Tujuannya bukan menentukan siapa yang benar atau bersalah secara otomatis, melainkan membantu menyaring informasi yang patut diperiksa dan membuat pelaporan dugaan pelanggaran lebih tertata.

Fungsi pertama SIVIP AI adalah filterisasi konten. Pengguna dapat memasukkan tautan atau berkas gambar, video, maupun audio yang beredar untuk dianalisis apakah terdapat indikasi teknis manipulasi atau generasi AI. Hasilnya harus menggunakan bahasa yang berhati-hati, misalnya “terindikasi menggunakan AI”, “indikasi belum memadai”, atau “belum dapat dipastikan”. Sistem tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa konten tersebut hoaks atau merupakan pelanggaran pemilu. Kesimpulan faktual membutuhkan pemeriksaan konteks, sedangkan penilaian hukum harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Fungsi kedua adalah kanal pelaporan dugaan pelanggaran. Pengguna yang menyaksikan suatu kejadian dapat merekam foto, video, atau audio melalui kamera dan mikrofon pada situs web atau aplikasi, lalu mengisi keterangan mengenai waktu, lokasi, dan konteks. Sistem dapat memberikan nomor laporan dan informasi status agar pelapor mengetahui bahwa laporannya telah diterima. Untuk menjaga jejak bukti, sistem dapat mencatat waktu penerimaan dan sidik digital berkas, dengan pengamanan yang sesuai.

Namun, laporan tidak boleh dibatasi hanya pada rekaman baru. Warga mungkin menemukan video deepfake yang sudah beredar luas dan tidak menyaksikan peristiwa aslinya secara langsung. Karena itu, perlu jalur terpisah untuk melaporkan tautan atau berkas konten digital yang telah beredar. Sistem harus membedakan laporan berdasarkan pengamatan langsung dari laporan mengenai konten yang dicurigai dimanipulasi. Rekaman langsung pun tidak otomatis membuktikan bahwa suatu kejadian benar-benar berlangsung seperti yang diklaim; video dapat direkam ulang dari layar, diambil di tempat lain, atau disertai keterangan yang keliru.

Teknologi membantu, manusia tetap bertanggung jawab

Agar realistis, pengembangan SIVIP AI sebaiknya dimulai dari situs web yang responsif dan mudah diakses. Aplikasi seluler dapat dipertimbangkan setelah uji coba menunjukkan kebutuhan yang jelas. Tahap awal juga perlu menguji kemampuan sistem pada beragam jenis konten, bahasa, kualitas rekaman, dan metode manipulasi. Evaluasi harus mengukur salah positif, yaitu konten asli yang keliru ditandai sebagai manipulasi, serta salah negatif, yaitu konten manipulatif yang tidak terdeteksi.

Alur kerjanya perlu sederhana dan transparan: konten atau laporan diterima, diperiksa secara awal, diprioritaskan berdasarkan risiko, lalu diverifikasi oleh petugas atau mitra yang kompeten. Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, laporan diteruskan melalui mekanisme resmi kepada lembaga yang berwenang. Pelapor memperoleh nomor laporan dan pembaruan status yang tidak membuka data pribadi atau informasi pemeriksaan yang seharusnya dirahasiakan.

Pembagian peran harus dijaga. KPU berfokus pada penyelenggaraan pemilu dan penyampaian informasi resmi sesuai kewenangannya. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dan menangani dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Kementerian terkait, platform digital, media, pemeriksa fakta, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dapat membantu melalui kerja sama yang memiliki prosedur jelas. SIVIP AI tidak menggantikan kanal resmi yang sudah tersedia atau menciptakan kesan bahwa laporan otomatis berarti pelanggaran telah terbukti.

Kepercayaan terhadap sistem juga ditentukan oleh perlindungan data. Bukti digital bisa memuat wajah, suara, lokasi, atau informasi pribadi warga. Oleh sebab itu, akses terhadap berkas perlu dibatasi, masa penyimpanan harus ditetapkan, dan penggunaan data harus dijelaskan sejak awal. Keputusan untuk menandai atau meneruskan laporan perlu dapat ditelusuri, sementara warga harus memiliki mekanisme untuk mengajukan koreksi jika terjadi kesalahan. Audit independen dan pengawasan manusia perlu menjadi bagian dari desain, bukan tambahan setelah sistem digunakan.

Paling penting, teknologi harus berjalan bersama pendidikan publik. Masyarakat perlu dibiasakan memeriksa sumber asli, membandingkan informasi dengan kanal resmi, mencari konfirmasi dari media tepercaya, dan tidak langsung menyebarkan konten yang memancing kemarahan. Label “terdeteksi AI” pun tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan untuk menolak informasi. Kecakapan digital berarti mampu menunda penilaian sampai bukti cukup, bukan sekadar mengetahui cara menggunakan aplikasi.

Menjaga suara rakyat berarti menjaga kepercayaan

Gagasan teknologi pemilu sebelumnya sering berfokus pada administrasi pemilih, pelaporan, atau penghitungan suara. Semua itu tetap penting. Namun, ruang digital tempat pemilih membentuk persepsi juga perlu mendapat perhatian. Integritas pemilu tidak hanya berkaitan dengan apakah suara dihitung dengan benar, tetapi juga apakah warga dapat mengambil keputusan tanpa menjadi sasaran manipulasi informasi yang sengaja dirancang untuk menipu.

SIVIP AI layak dipertimbangkan sebagai salah satu gagasan pendukung untuk diuji sebelum Pemilu 2029, dengan syarat fungsi, batas kewenangan, standar bukti, dan perlindungan datanya dirancang sejak awal. Keberhasilannya tidak boleh diukur dari banyaknya konten yang diberi label, melainkan dari ketepatan pemeriksaan, kecepatan tindak lanjut yang bertanggung jawab, rendahnya kesalahan, serta kepercayaan publik terhadap prosesnya.

Pada akhirnya, kemajuan AI tidak harus menjadi ancaman yang membuat masyarakat kehilangan pegangan. Teknologi dapat membantu mendeteksi pola dan mengelola laporan, tetapi manusia tetap harus menilai konteks, memeriksa bukti, dan bertanggung jawab atas keputusan. Memperingati perjalanan KPU berarti memperbarui komitmen untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil sesuai asas yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pemilu. Di era ketika wajah dan suara dapat direkayasa, demokrasi membutuhkan bukan hanya kemampuan melihat, tetapi juga kesediaan memeriksa, keberanian mengoreksi, dan lembaga yang bertanggung jawab. [5]

Daftar Sumber

  • Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), “Siaran Pers Mafindo: Hoaks Politik Meningkat Tajam Jelang Pemilu 2024, Ganggu Demokrasi Indonesia” 2 Februari 2024

https://mafindo.or.id/2024/02/02/siaran-pers-mafindo-hoaks-politik-meningkat-tajam-jelang-pemilu-2024-ganggu-demokrasi-indonesia

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Siaran Pers No. 70/HM/Kominfo/01/2024: Masyarakat Makin Dewasa, Wamenkominfo: Politik Identitas dan Hoaks Menurun!”, 29 Januari 2024.

https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/siaran-pers-no-70-hm-kominfo-01-2024-tentang-masyarakat-makin-dewasa-wamenkominfo-politik-identitas-dan-hoaks-menurun

  • Badan Pengawas Pemilihan Umum, “Hadapi Tantangan AI, Bawaslu Perkuat Strategi Pengawasan Pemilu 2029”, 21 Juli 2026.

https://www.bawaslu.go.id/index.php/id/berita/hadapi-tantangan-ai-bawaslu-perkuat-strategi-pengawasan-pemilu-2029

  • Kementerian Komunikasi dan Digital, “Deepfake Makin Sulit Dikenali, Kemkomdigi Kaji Aturan Label Konten AI”, 17 Oktober 2026.

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/deepfake-makin-sulit-dikenali-kemkomdigi-kaji-aturan-label-konten-ai

  • Badan Pemeriksa Keuangan, JDIH, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (beserta status perubahan yang tercantum pada laman).

https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *